Tapiada juga artikel yang menyebutkan beli lisensi software bukan obyek pph 23. 1. Jika Pembelian Software seperti yang dijual bebas (not customized), maka tidak terhutang PPh Pasal 23. 2. Jika Pembelian Software bersifat customized sesuai dengan kebutuhan pembeli, maka terhutang PPh 23 atas royalti. 3.
DOC Pajak Penghasilan Pasal 22 Dewi Lestari - Pertanyaan Tentang Pph 22 - Revisi Id Contoh soal pajak pph 21, 22, 23, 24 Pertanyaan Tentang Pph 22 - Revisi Id DOC contoh soal benar salah dan pilgan PPh PotPut Damar Hasta - Latihan Soal PPH 22-25 Jan 2016 PDF 25++ Contoh Soal Pph Pasal 22 - Kumpulan Contoh Soal PPh Pasal 22 Pertanyaan Tentang Pph 22 - Revisi Id Contoh Perhitungan PPH Pasal 22 PDF Siapa Saja Pemungut dan Objek PPh Pasal 22? - Bos Pajak PPh Pasal 22 Kelompok Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi - ppt download Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 22 PPh Pasal 22 Kelompok Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi - ppt download Pertanyaan Tentang Pph 22 - Revisi Id Perubahan Pemungutan PPh Pasal 22 & PPN oleh Instansi Pemerintah Kumpulan Soal PG PPH PDF Pertanyaan dan Jawaban Tentang PPh Setengah Persen - Solusi Pajak Pertanyaan Tentang Pph 22 - Revisi Id Contoh Soal Pph Pasal 22 Atas Barang Mewah - Barisan Contoh Contoh Soal Pph Pasal 22 Dan Jawabannya – Mudah PPh Pasal 22 Kelompok Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi - ppt download Contoh Soal Pajak Penghasilan PDF Contoh Soal Materi Pph Pasal 25 Contoh Soal Pph Pasal 22 - Contoh Soal Terbaru Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 21 tolong banti jawab semua pertanyaan itu - PajakKitaUntukKita on Twitter “Penghasilan atas royalti merupakan objek pemotongan PPh pasal 23 dengan tarif 15%. Tks*Lv… " PPh Pasal 22 Kelompok Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi - ppt download Contoh Soal Pph Pasal 25 Pdf Latihan Soal PPH Pasal 22 PDF Pembahasan Soal Pilihan Ganda UTS Perpajakan II 2018/2019 - YouTube Contoh Soal Dan Jawaban Pajak Penghasilan - Contoh Soal Terbaru PPH Pasal 26 dan contoh soal - Perpajakan II - PJK301 - UNAIR - StuDocu PPh Pasal 22 PPh Pasal 25 Tarif, Cara Menghitung Besarnya Nilai PPh 25 Pertanyaan Tentang Pph Pasal 25 PPh Pasal 23 4. Contoh Soal - YouTube BAHAN KULIAH PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23PASAL 26 Soal Potput - Arief PDF Contoh Soal Pph Pasal 22 - Revisi Id PPh Pasal 22 Semen AR Muhammad PPh Pasal 22 Kelompok Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi - ppt download Pertanyaan Tentang Pph Pasal 25 Materi PPh Pasal 22 Pengertian, Objek ,Contoh soal pph pasal 22 Perubahan Pemungutan PPh Pasal 22 & PPN oleh Instansi Pemerintah Pph 22 dan ppn bendahara IAI Jatim Pertanyaan dan Jawaban Tentang PPh Setengah Persen - Solusi Pajak Studi Kasus Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 - Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN oleh Bendahara Pemerintah - Kabar Pajak Contoh Soal Pph Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi - Contoh Soal Terbaru Contoh Soal Pph Pasal 22 - Revisi Id SOAL PPH 22 & 23 PDF tolong dijawab soal pajak nya ​ - Contoh Soal Pph Pasal 25 Pdf Pemahaman tentang PPh Pasal 22 Bagi Wajib Pajak Badan - FlazzTax Contoh Penghitungan PPh 21 DTP yang Bekerja Januari-Desember 2020 Contoh Soal Pph Pasal 4 Ayat 2 Atas Dividen - Contoh Soal Terbaru Contoh Soal Pph Pasal 25 Pdf PPh Pasal 22 Pertanyaan dan Jawaban Tentang PPh Setengah Persen - Solusi Pajak siapakah penerima penghasilan yang di potong pajak penghasilan pasal 21​ - Pertanyaan yang Sering Diajukan pada Unit 1 Pajak Internasional Wiki Pajak Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22 Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN oleh Bendahara Pemerintah - Kabar Pajak PAJAK PENGHASILAN PASAL ppt download Nimas Contoh Soal PDF PPh pasal 23 dan Contoh Soalnya Catatan Ekstens Soal kasus-pph-badan Contoh soal pajak pph 21, 22, 23, 24 √ Contoh Soal PPh Pasal 21 dan Jawabannya 2021 PPh Pasal 22 Bendaharawan Soal Jago Akuntansi tolong buatkan 1 soal perhitungan pph pasal 21 beserta jawabannya yang lengkap - Contoh Soal Pilihan Ganda Pph Pasal 25 Dan Jawabannya Contoh Soal Dan Jawaban Menghitung Pph - Kemendikbud CONROH SOAL PPH PASAL - CONROH SOAL PPH PASAL 21,22,23,24 NAMA ANDARI ISNADIAH KELAS 2EA02 NPM 10212735 1 CONTOH SOAL PPH PASAL 21 Tuan choK/1 Course Hero SOAL Latihan P2PPh 2020 - TAX and Accounting - Tax1 - Politeknik - StuDocu DOC Contoh PPH pasal 23 surda gusti - Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak - Page Site Pertanyaan dan Jawaban Tentang PPh Setengah Persen - Solusi Pajak Galakkan Industri Dalam Negeri, Tarif PPh Pasal 22 Disesuaikan BAHAN KULIAH PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23PASAL 26 Akselerasi PPh 21 Contoh Soal Pph Pasal 22 Beserta Jawabannya - Berbagi Contoh Soal Pertanyaan Tentang Pph Pasal 25 Soal Pemungutan PPh Pasal 22 Penjualan Pulsa, Ini Kata DJP Bolehkah Biaya Pajak Jadi Pengurang Penghasilan? Ini Contoh Kasusnya Pph 22 Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23 dan PPN oleh Bendahara Pemerintah - Kabar Pajak Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22 Pertanyaan dan Jawaban Tentang PPh Setengah Persen - Solusi Pajak Contoh Soal Pilihan Ganda Perpajakan Pph Pasal 21 Dan Jawabannya - Revisi Id PPh Pasal 22 Kelompok Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi - ppt download Contoh Soal Dan Jawaban Pph Pasal 22 - Berbagi Contoh Soal Contoh Soal dan Jawaban Rekonsiliasi Fiskal Tarif dan Perhitungan PPh Pasal 22 yang Pengusaha Wajib Tahu - KADIN - Kamar Dagang dan Industri Indonesia Dapatkah Insentif PPh Pasal 22 Impor Dikreditkan? DOC Cara Menghitung dan Menjurnal PPN dan PPh 22 Impor ADHY REVAL - Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23 dan PPN oleh Bendahara Pemerintah - Kabar Pajak Contohsoal penyusutan Contoh soal pilihan ganda perpajakan pph pasal 21 dan jawabannya Contoh soal perusahaan manufaktur Contoh soal pertidaksamaan linear dua variabel kelas 10. Saya mau tanya tentang perbedaan metode dalam transfer pricing. Harga transfer maksimum = rp750.000. Dec 23 . 10 min read. Download Lagu Mp3 Acha Septriasa Sebagai warga negara yang baik, taat membayar dan paham ketentuan pajak sudah menjadi kewajiban bersama. Dari berbagai jenis pajak yang dibebankan kepada warga negara hingga penghasilan yang diterima perorangan maupun perusahaan, termasuk objek pajak yang akan dikenakan pajak penghasilan PPh. Sesuai dengan undang-undang, pajak penghasilan dibagi menjadi PPh Pasal 21, 22, 23, 24, dan 25. Ulasan ini akan membahas mengenai segala hal terkait PPh Pasal 23, termasuk tarif dan perhitungannya. Baca Juga PPh Pasal 21 Apa itu & Cara Menghitungnya Ingin bayar BPJS Ketenagakerjaan anti ribet? Cermati solusinya! Bayar BPJS Ketenagakerjaan Sekarang! Penjelasan PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 Mengutip dari situs pajak penghasilan PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Biasanya PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak. Pihak yang berlaku sebagai penjual atau pemberi jasa atau penerima penghasilan akan dikenakan PPh Pasal 23. Pihak yang berlaku sebagai pembeli atau penerima jasa atau pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkannya ke kantor pajak. Siapakah yang berhak memotong PPh Pasal 23 dan pihak penerima penghasilan yang terkena potongan PPh Pasal 23? Untuk mengetahui siapa saja yang berhak memotong PPh Pasal 23 dan pihak penerima penghasilan yang terkena potongan PPh 23, kamu bisa melihat daftar di bawah ini. 1. Pemotong PPh Pasal 23 Badan pemerintah. Subjek pajak badan dalam negeri. Penyelenggaraan kegiatan. Bentuk Usaha Tetap BUT. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994, di antaranya Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT, kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa. Wajib pajak orang pribadi ini hanya melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah dan bangunan saja. 2. Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23 Wajib Pajak WP dalam negeri dalam hal ini bisa orang pribadi atau badan. Bentuk Usaha Tetap BUT. Dari daftar di atas, sudah diketahui siapa yang diperbolehkan melakukan pemotongan terhadap PPh Pasal 23 dan siapa saja yang harus terkena pemotongan pajak penghasilan PPh 23. Kemudian penghasilan apa saja yang akan dikenakan PPh Pasal 23? Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Dilansir dari website resmi Ditjen Pajak yaitu objek pajak penghasilan pasal 23 adalah Dividen. Bunga. Royalti. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 23 Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 23 Secara umum, hampir semua penghasilan bisa dikenakan ketentuan PPh Pasal 23. Berikut rincian jenis penghasilan PPh 23. Dividen. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan PPh, yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. Aturan Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 23 Untuk kebijakan pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan pasal 23, berikut beberapa aturan yang harus diketahui dilansir dari websiter remis Ditjen Pajak RI, Apabila Anda membayarkan dividen kepada PT sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri WPDN, koperasi, BUMN, atau BUMD yang jumlah kepemilikan sahamnya dibawah 25%, maka yang harus Anda lakukan adalah Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% saat dividen disediakan untuk dibayarkan dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23. Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 101. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila Anda melakukan peminjaman dana dan membayarkan Bunga kepada pemilik dana, maka yang harus Anda lakukan adalah Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari bruto nilai bunga dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23 Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 102. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila Anda membayarkan royalti kepada pihak penerima royalti, maka yang harus Anda lakukan adalah Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto nilai royalti dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23 Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 103. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila Anda menggunakan jasa dari WP badan, maka yang harus Anda lakukan adalah Meneliti apakah jasa yang digunakan itu adalah termasuk jenis jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan PMK-141/ Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto nilai jasa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 104. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila Anda menyewa harta selain tanah dan/atau bangunan, maka yang harus Anda lakukan adalah Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2 % dari jumlah bruto nilai sewa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23 Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 100. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Jenis Penghasilan yang Dikecualikan PPh Pasal 23 Penghasilan yang Dikecualikan dari PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 juga mengatur beberapa penghasilan yang tidak dikenakan pajak dengan rincian daftar berikut ini Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan. Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Sisa Hasil Usaha SHU koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan. Setelah mengetahui penghasilan apa saja yang bisa dikenakan PPh Pasal 23, kamu juga harus memahami berapa tarif yang dikenakan kepada Wajib Pajak. Berikut ini penjelasannya. Baca Juga 3 Aturan Pajak Berubah, Lapor SPT Pajak Tahunan Makin Mudah Tabel Tarif PPh 23 Tarif dan Objek Pajak PPh Pasal 23 Tarif PPh 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak DPP atau jumlah bruto dari penghasilan. Di dalam PPh Pasal 23, terdapat dua jenis tarif yang diberlakukan, yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya. Di bawah ini adalah tarif dan objek pajak yang terkena PPh Pasal 23 yang berlaku di Indonesia. No Objek dan Uraian Tarif x DPP 1 Dividen Termasuk pengertian dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis Tidak termasuk Dividen yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 adalah Sisa Hasil Usaha SHU koperasi yang dibayarkan kepada anggota koperasi karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat 4 huruf fUU 36 tahun 2008; bagian laba yang diterima oleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif KIK, karena bukan merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat 3 huruf i UU 36 tahun 2008 dankarena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat 4 huruf eUU 36 tahun 2008; Dividen yang dibagikan kepada WP Orang Pribadi, karena masuk PPh Pasal 42; Dividen yang diterima WP Badan Dalam Negeri, koperasi, BUMN, BUMD, dengan syarat Dividen berasal dari cadangan laba ditahan; dan Bagi penerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor. karena bukan objek pajak, diatur di Pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh 15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 101 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 2 Bunga Tidak termasuk pengertian Bunga yang dipotong PPh Pasal 23 adalah Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada Bank karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat 4 huruf aUU 36 tahun 2008; Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/ atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat 4 huruf hUU 36 tahun 2008; Diatur lebih lanjut dalam PMK 251/ Bunga Deposito, Tabungan yg didapatkan dari Bank, dan Diskonto SBI, krn termasuk pemotongan PPh Pasal 42; .. Bunga Obligasi, krn termasuk pemotongan PPh Pasal 42; .. Bunga simpanan yang dibayarkan Koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi WP OP, karena termasuk pemotongan PPh Pasal 42. .. 15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 102 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 3 Royalti 15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 103 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 4 Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21ayat 1 huruf e. Tidak termasuk Hadiah dan Penghargaan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah Hadiah atau penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya yang diterima oleh WP OP Dalam Negeri karena termasuk pemotongan PPh Pasal 21; .. Hadiah Undian, karena termasuk pemotongan PPh Pasal 42; .. Hadiah langsung dalam penjualan barang/ jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli/ konsumen akhir tanpa diundi, karena bukan termasuk objek pajak; .. 15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 100 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 5 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang telah dikenakan PPh Pasal 42. Tidak termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dipotong PPh Pasal 23 adalah sewa tanah dan/ atau bangunan karena termasuk pemotongan PPh Pasal 42... sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi, karena dalam Pasal 23 ayat 4 huruf bUU 36 tahun 2008 dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23. 2% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 100 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 6 Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Untuk Jasa Konstruksi mulai dari 1 Januari 2008 pemotongan PPh Pasal 42 2% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 104 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Sumber Perhitungan PPh Pasal 23 Perhitungan PPh Pasal 23 Untuk memahami lebih mudah tentang bagaimana perhitungan PPh Pasal 23, ilustrasi di bawah ini akan menjelaskannya kepadamu. Penghitungan PPh Pasal 23 menggunakan tarif dikalikan dengan jumlah bruto. PT Insan Media Print adalah perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan buku dan percetakan. Perusahaan ini melakukan sejumlah pembayaran yang terkait dengan PPh Pasal 23 kepada beberapa pihak dengan rincian 1. Pembayaran terhadap royalti tiga orang penulis Damayanti dengan NPWP Nurmadina NPWP dan Azzahra yang belum memiliki NPWP. Royalti yang diberikan kepada Damayanti sebesar Royalti untuk Nurmadina sebesar dan royalti untuk Azzahra sebesar 2. Pembayaran bunga pinjaman kepada BRI dengan NPWP untuk bulan September sebesar Jadi, perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 23 untuk PT Insan Media Print adalah sebagai berikut 1. Untuk pembayaran royalti kepada penulis Damayanti 15% x = Nurmadina 15% x = Azzahra 15% x = Karena Azzahra masih belum memiliki NPWP, maka dikenakan tambahan PPh sebesar 100% dengan nominal = 100% x = Dengan demikian, Azzahra akan terkena pemotongan sebesar + = Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 23, penulis akan mendapatkan hasil bukti pemotongan. 2. Untuk pembayaran atas bunga pinjaman pada BRI, tidak dikenakan PPh Pasal 23. Sebab termasuk penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank dan merupakan pengecualian terhadap PPh Pasal 23. Cara Bayar Pajak PPh Pasal 23 Tata cara pembayaran dan penetapan PPh pasal 23 diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Berikut penjelasan lengkapnya Pembayaran PPh Pasal 23 Pembayaran dilakukan dengan pemotongan pihak dan kemudian disetorkan melalui Bank Persepsi yang disetujui oleh Kementerian Keuangan ATM, teller bank, fungsi pajak online OnlinePajak, dll.. Ingat! Batas waktu pembayaran pajak penghasilan adalah tanggal 10, yaitu bulan berikutnya setelah bulan dimana pajak penghasilan dibayar pada tanggal 23. Namun, untuk membayar pajak, Anda harus membuat ID penagihan terlebih dahulu. Tautan di bawah ini akan memandu Anda membuat ID Penagihan. Surat Pemotongan Pajak Pasal 23 Sebagai tanda pemotongan PPh Pasal 23, pemotong harus memberikan bukti pemotongan salinan ke-1 dan slip pemotongan salinan ke-2 kepada wajib pajak saat mengajukan pajak PPh 23 secara elektronik di OnlinePajak. PPh Pasal 23 Pelaporan Pelaporan dilakukan oleh pemotong pajak dengan melengkapi pasal 23 SPT PPh reguler, yang kemudian dapat Anda laporkan melalui fungsi pengarsipan online atau e-filing gratis di OnlinePajak. Tanggal jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, yaitu bulan setelah bulan terutangnya pajak penghasilan pada tanggal 23. Jika sebelumnya perhitungan PPh Pasal 23, pembayaran dan pelaporan dilakukan secara terpisah, kini ketiga hal tersebut dapat dilakukan melalui satu aplikasi OnlinePajak yang terintegrasi, sederhana, otomatis dan lebih cepat. Ketentuan Tambahan yang Mengatur tentang PPh Pasal 23 Ketentuan Tambahan yang Mengatur PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 juga mengatur beberapa hal lain yang bisa menjadi referensimu dalam melakukan pembayaran pajak. Pembayaran PPh Pasal 23 Pembayaran yang dilakukan pihak pemotong bisa dilakukan dengan cara membuat ID Billing terlebih dahulu untuk kemudian membayarnya melalui bank yang telah disetujui Kementerian Keuangan. Sementara jatuh temponya adalah tanggal 10, satu bulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23. Bukti Potong PPh Pasal 23 Sebagai bukti bahwa PPh Pasal 23 sudah dipotong, pihak pemotong wajib memberikan bukti potong rangkap pertama yang sudah dilengkapi pihak yang dikenakan pajak tersebut. Kemudian, bukti potong rangkap kedua pada saat melakukan e-Filing pajak PPh 23. Pelaporan PPh Pasal 23 Pelaporan dilakukan pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23. Lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23. Penting Bagi Penyedia dan Pembeli Jasa Mengetahui PPh Pasal 23 Dengan memahami ketentuan PPh Pasal 23 di atas, pemahamanmu tentang segala hal terkait pajak yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan akan semakin lengkap. Selama ini yang umum diketahui adalah PPh Pasal 21 sebagai pajak yang dikenakan. Karena itu, ketentuan PPh Pasal 23 penting untuk diketahui. Sebab pajak penghasilan ini berlaku untuk kamu sebagai penyedia jasa atau sebagai pembeli jasa. Jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PPh Pasal 23, kamu dapat mengunjungi website resmi DJP. Baca Juga Pajak Penghasilan PPh Terbaru Tarif dan Cara Menghitungnya

Jawaban PPh pasal 23 adalah salah satu cara pelunasan PPh dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, pemberian jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah

PPh Setengah Persen 0,5% salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak UKM. Pengenaan tarif 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah nomor 46 yang mengatur tarif final 1% untuk UKM. Seperti disebutkan di bagian penjelasan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 PP 23 bahwa tujuan PP 23 untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya;untuk mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal;Untuk lebih memberikan keadilan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang telah mampu melakukan pembukuan. Wajib Pajak kelas UKM cukup diwajibkan membayar pajak setengah persen dari omset. Pajak yang dikenai adalah pajak penghasilan. Sedangkan pajak pertambahan nilai PPN tidak diwajibkan karena ambang batas kewajiban PPN sama dengan ambang batas PPh setengah persen yaitu 4,8 miliar rupiah. Omset setahun. Tarif PPh Setengah Persen ini bersifat final. Yaitu omset setiap bulan dikalikan dengan 0,5%. Kenapa dari omset, bukan dari keuntungan? Semua pajak penghasilan yang menggunakan metode final menggunakan dasar pengenaan dari omset. Alasannya untuk kemudahan penghitungan. Cocok dengan tujuan pengaturan. Kapan Mulai Berlakunya PP 23? PP 23 menggantikan PP 46. Mulai berlakunya PP 23 sejak 1 Juli 2018. Artinya, Wajib pajak yang semula membayar PPh 1% berdasarkan PP 46 maka sejak masa pajak Juli 2018 wajib bayar PPh hanya 0,5%. Karena bayar pajak ke kas negara dilakukan pada bulan setelah masa pajak, maka untuk masa pajak Juli 2018 paling telat dibayarkan bulan Agustus 2018. Jika sudah telanjur membayar 1%, maka atas pembayaran tersebut yang setenganya dapat digeser ke masa pajak berikutnya melalui mekanisme Pemindahbukuan, biasa disingkat Pbk. Formulir Pbk dapat diunduh di blog ini. Siapa Yang Dapat Memanfaatkan PP 23? Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPh Setengah Persen adalah Wajib Pajak orang pribadi, danbadan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Namun demikian, PP 23 memberikan batasan waktu untuk memanfaatkan fasilitas PPh Setengah Persen. Batasan waktu menurut PP 23 orang pribadi dibatasi selama 7 tahun sejak perseroan terbatas PT selama 3 tahun sejak 2018badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, dan firma dibatasi 4 tahun sejak 2018. Artinya, untuk PT wajib menggunakan tarif PPh umum di tahun 2021 walaupun omset tahun sebelumnya masih Rp 4,8 miliar. Karena PP 23 berlaku sejak Juli 2018 maka kewajiban tarif PPh umum juga berlaku mulai Juli 2021. Begitu juga dengan koperasi, CV, dan Fa wajib menggunakan tarif PPh umum di bulan Juli 2022. Sedangkan orang pribadi akan diwajibkan di tahun 2025. Wajib pajak yang baru terdaftar di tahun 2019, dan seterusnya, tentu ketentuan tahun diatas dihitung sejak terdaftar. Terdapat pengecualian Wajib Pajak yang tidak memanfaatkan PP 23, yaitu Wajib Pajak yang memilih menggunakan tarif umum pajak penghasilan walaupun omset masih di bawah Rp 4,8 atau Firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan Pajak yang mendapatkan fasilitas Pasal 31A Undang-undang PPh atau Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun Usaha Tetap BUT. Pasal 31A Undang-undang PPh berupa fasilitas pengurangan penghasilan neto, penyusutan dan amortisasi dipercepat, kompensasi kerugian lebih lama, dividen ke SPLN sebesar 10% atau sesuai P3B. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 berupa fasilitasi berupa pembebasan atau pengurangan PPh Badan. Keahlian khusus dan pekerjaan bebas yang dimaksud yaitu tenaga ahli pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris;pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/wati, pemain drama, dan penari;olahragawan;penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;pengarang, peneliti, dan penerjemah;agen iklan;pengawas atau pengelola proyek;perantara;petugas penjaja barang dagangan;agen asuransi;distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya. Jenis penghasilan pekerjaan bebas diatas merupakan penghasilan yang dikecualikan. Jadi untuk penghasilan pekerjaan bebas pengecualian tidak hanya berlaku untuk anggota CV atau Firma tetapi termasuk orang pribadi. Berikut pengecualian penghasilan yang dikecualikan dari PP 23 penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final lainnya; danpenghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak Pasal 4 ayat 3 Undang-undang PPh. Jika saya rangkum, PP 23 tidak dikenakan terhadap Wajib Pajak yang memiliki omset di atas Rp 4,8 miliar setahun,Wajib Pajak yang telah melebihi batas waktu,Wajib Pajak memilih tarif PPh umum,Wajib Pajak CV, Firma, dan orang pribadi yang menyerahkan jasa pekerjaan bebas,Wajib Pajak yang memiliki fasilitas PPh sesuai Pasal 31A Undang-undang PPh dan PP 94 tahun 2010,Wajib Pajak BUT,Penghasilan jenis final selain PP 23,Penghasilan dari luar negeri yang sudah dikenai pajak di luar negeri,Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh. Bagaimana Memilih Tarif PPh Umum? Salah satu kerugian menggunakan metode PPh final adalah tidak boleh rugi. Mungkin pada kenyataannya Wajib Pajak mengalami rugi komersial, tetapi dalam PPh Final, Wajib Pajak yang mengalami kerugian pun wajib bayar pajak. Inilah kelemahan PPh Final. PP 23 memberikan pilihan bagi Wajib Pajak untuk memilih menggunakan PPh tarif umum. Artinya wajib pajak tersebut membayar PPh jika secara fiskal memiliki penghasilan neto tidak rugi. Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/ mengatur bahwa Wajib Pajak dapat memilih menggunakan tarif PPh umum dengan cara mengajukan permohonan ke kantor pajak terdaftar. Bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebelum 1 Juli 2018, paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak Pajak yang terdaftar 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2018, menyampaikan permohonan paling lambat 31 Desember 2018. Tarif PPh umum berlaku sejak terdaftar sampai dengan 31 Desember mulai 1 Januari 2019 dan seterusnya, menyampaikan permohonan saat mendaftarkan diri. Dan berlaku seterusnya. Contoh Pemberitahuan Wajib Pajak Yang Memilih Dikenai PPh Tarif Umum Apakah Orang Pribadi Nanti Wajib Pembukuan? Bedakan kewajiban pembukuan dengan metode pembayaran PPh Final! Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang KUP bahwa Wajib Pajak badan wajib hukumnya menyelenggarakan pembukuan, walaupun menggunakan PPh secara final. Jadi, Wajib Pajak badan yang masih membayar PPh Setengah Persen tetap wajib menyelenggarakan pembukuan. Sedangkan Wajib Pajak orang pribadi dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetapi wajib membuat catatan. Hal ini diatur di Pasal 28 ayat 2 Undang-undang KUP. Gunanya catatan untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto. Siapapun boleh menggunakan pembukuan. Dan menjadi WAJIB hukumnya bagi subjek pajak badan dan subjek pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omset diatas Rp. 4,8 miliar. Dengan demikian, setelah tidak menggunakan PPh Setengah Persen, maka Wajib Pajak orang pribadi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan jika omset masih dibawah Rp 4,8 miliar. Tetapi jika omset setahun sudah diatas Rp 4,8 miliar maka menjadi wajib menyelenggarakan pembukuan. Apakah Omset Rp 4,8 miliar termasuk omset cabang? Banyak Wajib Pajak memiliki tempat usaha di beberapa tempat. Mungkin Wajib Pajak orang pribadi memiliki beberapa toko di beberapa mall. Apakah batasan omset Rp 4,8 miliar itu omset pusat saja atau termasuk omset cabang? Jawabannya total semua omset termasuk semua cabang. Masing-masing cabang wajib membayar PPh Setengah Persen. Tetapi ketentuan batasan omset yang dapat memanfaatkan PP 23 merupakan hal yang berbeda. Ketentuan omset Rp 4,8 miliar juga berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang suami dan istrinya memiliki usaha. Omset usaha suami harus digabung dengan omset usaha istri. Jika total omset melebihi jumlah Rp 4,8 miliar maka tidak boleh menggunakan PPh Setengah Persen. Dalam bahasa PP 23 omset itu disebut peredaran bruto. Peredaran bruto adalah seluruh imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. Bagaimana Membayar PPh Setengah Persen? PPh Setengah Persen dihitung dari omset atau peredaran bruto. Sehingga pajak penghasilan yang wajib dibayarkan sebesar 0,5% x omset. Dibayar setiap bulan! Dihitung dan dibayar untuk setiap outlet atau NPWP cabang. Beberapa outlet boleh digabung asal masih satu NPWP. Pajak dibayar di bank atau Pos. Bisa juga di ATM. Atau melalui internet banking. Bahkan kabarnya di Tokopedia segera bisa. Sebelum bayar ke bank, baik melalui teller maupun internet banking, pastikan dulu buat kode billing. Kode jenis pajak yang digunakan adalah 411128-420 Apakah Wajib Pajak PP 23 Harus Memiliki Surat Keterangan? Menurut PP 23, bahwa pelunasan PPh Setengah Persen ada dua dilunasi sendiri, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak yang bersangkutan berakhir, ataudipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut. Supaya dapat dipotong PPh 0,5% oleh pemotong, maka Wajib Pajak PP 23 saat melakukan tagihan kepada mitra bisnis harus melampirkan Surat Keterangan. Jadi, surat keterangan ini syarat dipotong PPh 0,5%. Berbeda dengan PP 46 sebelumnya, Wajib Pajak PP 46 dapat mengajukan SKB ke kantor pajak. Fungsi SKB supaya tidak dipotong oleh mitra bisnis. Artinya, fungsi Surat Keterangan di PP 23 “seperti” berfungsi sebaliknya. Walaupun demikian, Wajib Pajak yang memiliki SKB PP 46, Wajib Pajak tersebut tetap dapat memanfaatkan SKB sampai dengan 31 Desember 2018. Walaupun kewajiban PPh-nya sudah menggunakan PP 23 sejak bulan Juli 2018. Atas kewajiban PPh Setengah Persen tersebut tetap dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada KPP terdaftar jika memiliki cabang maka cukup pusat saja,KP2KP atau KPP Micro di wilayah KPP terdaftar,Saluran tertentu mungkin nantinya boleh elektronik. Persyaratan mengajukan permohonan surat permohonan ditandatangani oleh orang yang terdaftar di SPT Tahunan atau kuasa,telah menyampaikan SPT Tahunan kecuali Wajib Pajak baru atau tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan, danmemenuhi syarat Wajib Pajak PP 23. Setelah surat permohonan diterima, 3 hari kerja kemudian akan diterbitkan Surat Keterangan. Surat Keterangan ini memiliki dua fungsi supaya dipotong PPh 0,5% danSupaya tidak dipungut PPh Pasal 22, baik PPh impor maupun pembelian barang. Kewajiban Pemotong PPh PP 23 Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/ bahwa pemotong PPh Setengah Persen adalah pembeli barang, dan/ataupengguna jasa. Pemotong PPh Setengah Persen memiliki kewajiban memastikan bahwa terdapat Surat Keterangan untuk setiap transaksi,PPh yang dipotong wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya,PPh yang disetor atas nama pihak yang dipotong,SSP PPh sebagai Bukti Potong harus ditandatangani dan diserahkan kepada Wajib Pajak yang dipotong,melaporan SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Terkait keharusan menyetor PPh untuk setiap Wajib Pajak yang dipotong, menurut saya ini merupakan kewajiban yang memberatkan jika Wajib Pajak yang dipotong jumlahnya banyak. Mungkin puluhan atau ratusan. Jika saya dalam posisi Wajib Pajak pemotong, untuk memudahkan administrasi saya akan minta kepada Wajib Pajak yang dipotong Surat Keterangan, danKode Billing PPh PP 23. Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/ tidak mewajibkan pemotong membuat Bukti Potong. SSP merupakan Bukti Potong PPh PP 23. Sehingga sebagai pemotong, kewajibannya tinggal menyetor ke bank berdasarkan “rekapan” kode billing. Mungkin beban akan berpindah ke bank atau kantor Pos. Perlu sorfware akuntansi online? Silakan klik Zahir Online adalah software akuntansi modern dengan teknologi cloud computing berbasis web untuk memudahkan Anda dalam mengelola bisnis dari mana saja dan kapan saja secara real time. Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak atau klik atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan. View all posts by Raden Agus Suparman PPhPasal 22 yang harus dipungut Rp. Rp.325.000.000,00 x 7,5% = Rp.24.375.000,00. 2. Atas Pembelian Barang yang dibiayai dengan APBN/APBD. Atas pembelian barang yang dananya dari belanja negara atau belanja daerah dikenakan pemungutan PPh 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian. PPh Pasal 22 = 1,5% x Harga Pembelian. Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan penjual atau pemberi jasa dan pemberi penghasilan. Simak penjelasan lebih lengkapnya dalam artikel ini! Pembayaran, Pelaporan dan Bukti Potong PPh Pasal 23 Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasulan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pihak pemberi penghasilan pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak. Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/ Prosedur pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 diatur secara khusus dalam peraturan perundang undangan perpajakan. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong yang kemudian menyetorkannya melalui Bank Persepsi ATM, teller bank, fitur bayar pajak online di OnlinePajak, dll yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Ingat! Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23. Namun, agar dapat melakukan pembayaran pajak, Anda harus membuat ID Billing terlebih dahulu. Tautan di bawah ini akan memandu Anda membuat ID Billing. Baca Juga Simak 6 Manfaat e-Bupot yang Wajib Pajak Harus Ketahui! Bukti Potong PPh Pasal 23 Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong rangkap ke-1 yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut dan bukti potong rangkap ke-2 pada saat melakukan e-Filing pajak PPh 23 di OnlinePajak. Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online atau e-Filing gratis di OnlinePajak. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23. Jika sebelumnya perhitungan, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara terpisah-pisah, kini ketiga hal tersebut bisa dilakukan dengan satu aplikasi OnlinePajak yang terintegrasi, mudah, otomatis dan lebih cepat. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Objeknya Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak DPP atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh pasal 23 tersebut. Berikut ini adalah daftar tarif dan objek PPh Pasal 23 1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti; Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21; 2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. 3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan. 4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/ dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015. 5. Bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23. 6. Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material dibuktikan dengan faktur pembelian; Pembayaran kepada pihak kedua sebagai perantara untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis; Pembayaran penggantian biaya reimbursement yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga. Jumlah bruto tersebut tidak berlaku atas Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering; Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final; Pembayaran gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain yang merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja. Hal ini harus dibuktikan oleh kontrak kerja dengan pengguna jasa dan daftar pembayaran gaji, tunjangan, upah, atau honorarium; Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan hasil pengadaan barang atau material terkait jasa yang diberikan. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur pembelian atas pengadaan barang atau material; Pembayaran melalui penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dari pihak ketiga dan disertai dengan perjanjian tertulis; Pembayaran kepada penyedia jasa yang berupa penggantian atau reimbursement. Ini berlaku untuk biaya yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dan bukti pembayaran. Baca juga Begini Tutorial e-Bupot Unifikasi OnlinePajak. Baca Selengkapnya di Sini! 63 Jenis Objek Pajaknya Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 63 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/ Berikut ini adalah daftar lengkap objek PPh Pasal 23, tarif dan cara buat hitung, setor dan e-Filing yang mudah, cepat, aman dan gratis! Berikut ini adalah daftar objek pph 23 jasa lainnya tersebut Penilai appraisal; Aktuaris; Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Hukum; Arsitektur; Perencanaan kota dan arsitektur landscape; Perancang design; Pengeboran drilling di bidang penambangan minyak dan gas bumi migas kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap BUT; Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi migas; Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi migas; Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Penebangan hutan; Pengolahan limbah; Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli outsourcing services; Perantara dan/atau keagenan; Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia KSEI dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia KPEI; Sentra Efek Indonesia KSEI dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia KPEI; Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI; Pengisian suara dubbing dan/atau sulih suara; Mixing film; Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder; Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan. Pembuatan dan/atau pengelolaan website; Internet termasuk sambungannya; Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program; Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat. Maklon; Penyelidikan dan keamanan; Penyelenggara kegiatan atau event organizer; Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan; Pembasmian hama; Kebersihan atau cleaning service; Sedot septic tank; Pemeliharaan kolam; Katering atau tata boga; Freight forwarding; Logistik; Pengurusan dokumen; Pengepakan; Loading dan unloading; Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis; Pengelolaan parkir; Penyondiran tanah; Penyiapan dan/atau pengolahan lahan; Pembibitan dan/atau penanaman bibit; Pemeliharaan tanaman; Permanenan; Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan; Dekorasi; Pencetakan/penerbitan; Penerjemahan; Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan; Pelayanan pelabuhan; Pengangkutan melalui jalur pipa; Pengelolaan penitipan anak; Pelatihan dan/atau kursus; Pengiriman dan pengisian uang ke ATM; Sertifikasi; Survey; Tester; Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pihak Pemotong dan Pihak yang Dikenakan Tidak semua pihak dapat dikenakan atau pun memotong PPh Pasal 23. Pihak-pihak tersebut hanya mereka yang masuk pada kelompok berikut ini 1. Pihak pemotong PPh Pasal 23 Badan pemerintah; Subjek pajak badan dalam negeri; Penyelenggara kegiatan; Bentuk Usaha Tetap BUT; Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya; Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak. 2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 Wajib pajak dalam negeri; Bentuk Usaha Tetap BUT Pengecualian Pajak Penghasilan Pasal 23 Pemotongan PPh 23 dikecualikan atas Penghasilan yang dibayar atau berulang kepada bank; Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi; Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMB, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dua puluh lima persen dari jumlah modal yang disetor; Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan. Baca Juga Ketentuan e-Bupot Unifikasi Terbaru yang Wajib Anda Ketahui! Bagaimana Jika Tidak Memotong Pajak Penghasilan Pasal 23? Pada dasarnya siapa saja bisa memotong PPh atas jasa, asalkan Memiliki NPWP, yang melakukan kegiatan usaha / pekerjaan bebas. Jika penerima jasa tidak memotong PPh 23, bagi penerima jasa tidak ada keharusan untuk membuat bukti potong sendiri. Jadi, umumnya yang harus memotong PPh Pasal 23 adalah pembayar atau pemberi kerja yang mengorder. Sedangkan yang memberikan jasa penerima uang menerima sebesar Net dikurangi PPh 23 yang telah dipotong. Jadi, bila penerima jasa tidak memotong PPh Pasal 23, maka bagi si pemberi jasa paling tidak ada kredit pajak dalam SPT Badan nantinya. Jika pribadi dan tidak memotong PPh Pasal 23, maka tidak ada risiko sanksi perpajakannya, kecuali kredit pajak di SPT Badan nantinya seperti yang sudah dikatakan sebelumnya. e-Bupot Unifikasi Mulai September 2020 berlaku KEP-368/PJ/2020 yang berisi kewajiban bagi semua Wajib Pajak, untuk membuat bukti pemotongan dan melaporkan SPT PPh Pasal 23/Pasal 26 secara elektronik melalui aplikasi e-bupot DJP Online. Anda juga dapat mengelola e-Bupot PPh 23/26 di OnlinePajak mulai Agustus 2020. Apa saja keunggulan e-Bupot PPh 23/26 OnlinePajak? Sesuaikan kebutuhan Anda dalam mengelola bukti potong PPh 23/26 dengan paket yang kami tawarkan. Kini dikenal pula e-Bupot unifikasi. e-Bupot unifikasi merupakan aplikasi yang membantu untuk pembuatan bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh unifikasi dalam bentuk dokumen elektronik yang isinya bukti resmi atas pemungutan pajak dalam SPT Masa PPh unifikasi. Aplikasi ini berlaku dan bisa digunakan secara nasional di 2022. Berbeda dari e-Bupot sebelumnya yang hanya bisa untuk PPh 23/26, e-Bupot unifikasi dapat digunakan untuk melaporkan beberapa jenis PPh. Adapun PPh yang bisa dibuat dan dilaporkan adalah PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan pajak non resident PPh Pasal 4 ayat 2. Hal ini dilakukan guna mengakomodir pelaporan atau pembuatan bukti potong unifikasi sehingga lebih mudah dan sederhana prosesnya. Referensi PMK No. 141/ tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat 1 Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017
PPhPasal 26 = 20% x 25% x Rp = Rp300.000.000 (final). Kembali ke Daftar Isi . Contoh Lain Kasus Perhitungan PPh 26. Untuk memudahkan Anda dalam memahami perhitungan PPh 26, berikut contoh kasus pph pasal 26: Werner merupakan warga negara Jerman yang tinggal di Indonesia selama 3 bulan. Werner saat ini bekerja di PT.
PPhPasal24 Andi Wijayanto, S.Sos., M.Si Pengertian yPajak penghasilan pasal 24 mengatur tentang perhitungan besarnya Pajak atas penghasilan yang terutang atau dibayarkan di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terhutang atas seluruh wajib pajak dalam negeri. yPajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri adalah GentaBuawa Pajak Pertambahan Nilai PPN Pajak Penghasilan Pasal 23 royalty 15 15 x 38000000 5700000 Pajak Penghasilan Pasal 23 Jasa Kontruksi 2 2. PPh pasal 25 membahas tentang apa. Contoh Soal Tentang Pajak Perpajakan Pilihan Ganda Essay. Pertanyaan Dan Jawaban Tentang Pph Setengah Persen Solusi Pajak.
Terdapatbeberapa pasal yang berkaitan dengan PPh ini, di antaranya pasal 21, 22, 23, 25, dan 29. Masing-masing pasal membahas pajak penghasilan secara berbeda. Menurut Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) No.36 2008 sebagai dasar hukum PPh pasal 22 mengartikan PPh pasal 22 sebagai bukti potong atau pungutan pajak yang dikenakan kepada wajib
pBTAo.
  • 55vgxl4lz7.pages.dev/58
  • 55vgxl4lz7.pages.dev/370
  • 55vgxl4lz7.pages.dev/112
  • 55vgxl4lz7.pages.dev/274
  • 55vgxl4lz7.pages.dev/274
  • 55vgxl4lz7.pages.dev/35
  • 55vgxl4lz7.pages.dev/307
  • 55vgxl4lz7.pages.dev/147
  • pertanyaan tentang pph pasal 23